Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Sharing hari ini ... Khusus kawasan DIY yak. Maap 😄

Barusan bayar pajak tahunan "si kuda merah"
Jatuh tempo sebenarnya 24 Maret 2017 kemarin
Berhubung info sangat minim (cuma tahu kalau BPD DIY kerjasama dengan SAMSAT Yogya mulai Tahun 2016 lalu)
So baru selesaikan bayar hari ini 1 April 2017


Awalnya sekitar tanggal 20 Maret udah pede ke ATM BPD
Trus coba cek nominal pajak kendaraan yang mesti dibayar
Tp ternyata server SAMSAT error alias gak konek ... Huh
Coba beberapa hari kemudian ... gak bisa juga ... Huh lagi
Baru bisa diakses pas jatuh tempo tgl 24 Maret, siap2 transaksi
Ternyata eh ternyata ... di halaman eksekusi muncul message "data tidak ditemukan" .... Grrrrrr

Untung ATMnya pas di halaman salah satu kantor cabang BPD DIY
Langsung konsultasi ke Customer Service (CS)-nya.
Ternyata data STNK harus didaftarkan dulu.
Akhirnya semua bisa diselesaikan secara praktis, murni online tanpa perlu ke SAMSAT

Ini syarat dan prosedurnya :

SYARAT
  1. Punya rekening BPD DIY dan Kartu ATM
  2. Punya kendaraan ber-STNK ... 😁
  3. Nama pemilik rekening dan STNK harus sama
  4. Hanya berlaku untuk pembayaran Pajak Tahunan (Kalau udah 5 tahun wajib ke SAMSAT langsung untuk cek fisik kendaraan, gesek nomor rangka dan mesin, serta ganti STNK)

PROSEDUR PENDAFTARAN
  1. Daftarkan Nopol Kendaraan ke CS BPD (Wajib bawa buku tabungan, Kartu Identitas, STNK)
  2. Tunggu sesuai waktu yang dijanjikan CS untuk proses entry data oleh petugas SAMSAT
  3. Jika database STNK sudah di-link-kan ke rekening kita, silakan proses pembayaran di ATM 

PROSEDUR PEMBAYARAN via ATM
  1. Login ke akun BPD anda
  2. Pilih MENU UTAMA
  3. Pilih PEMBAYARAN
  4. Pilih LAYANAN PUBLIK
  5. Pilih PAJAK
  6. Pilih SAMSAT
  7. Masukkan 2 digit kode Dati II diikuti Tanggal Jatuh Tempo dengan format DDMMYYYY. (Kode Dati II : 01 KOTA YOGYAKARTA ; 02 KABUPATEN SLEMAN ; 03 KABUPATEN BANTUL ; 04 KABUPATEN GUNUNGKIDUL ; 05 KABUBATEN KULONPROGO). Selanjutnya tekan/sentuh tombol BENAR
  8. Tampil layar rincian data kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan, silakan lanjutkan untuk eksekusi pembayaran 
  9. Silakan ambil dan simpan resi bukti pembayaran


  








PROSEDUR CETAK PENGESAHAN via E-POSTI
  1. Silakan masukkan No Referensi yang tercantum di resi pembayaran
  2. Tampil rincian data STNK di layar, silakan cek ulang
  3. Jika data sudah benar, tekan tombol SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) untuk cetak SKPD. Tunggu sampai selesai (ternyata kena denda .... heeeh)
  4. Selanjutnya tekan tombol STNK untuk stempel pengesahan elektronis
  5. Masukkan STNK pada tempat yang disediakan secara benar, tunggu sampai selesai
   
      E-POSTI = Elektronik Perkakas Paos Titian (Jangan nanya artinye ye ....)
      E-POSTI ini baru ada di kantor BPD DIY yang cabang besar (Salah satunya di Cabang Utama).



SKPD
Stempel Elektronis

It's FINISH Bro n Sist ...
Prosedur pembayaran dan pencetakan gak butuh waktu lama (10 menitan lah)
Saya sertakan foto ... semoga lebih jelas

Silakan dicoba sendiri. Kalau bingung, hubungi CS BPD. Pasti didampingi !!!
Salam Sukses

Yk - April 01, 2017


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Give us your opinion